Penegakan Hukum Pinggirkan Pancasila
18 Februari 2011 at 13:59 Tinggalkan komentar
18/02/2011 08:20:04 YOGYA (KR) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD SH LLM mengatakan, Pancasila ibaratnya nyawa, tidak hanya memberikan panduan ke mana hukum dan penegakannya dibawa, sekaligus nilai axiologis dalam menentukan hukum apa yang akan dibentuk dan bagaimana menjalankannya. Sayang, pembentukan dan penegakan hukum saat ini terkesan meminggirkan Pancasila. Bahkan perdebatan akademis dan proses pendidikan tinggi hukum mungkin juga semakin jarang mendalami cita hukum dalam studi-studi filsafat hukum. ”Tidak mengherankan bila hukum Indonesia telah kehilangan nyawa dapat dengan mudah dimasuki kepentingan-kepentingan sesaat yang bertentangan dengan cita hukum itu sendiri,” kata Prof Mahfud, dalam orasi ilmiah berjudul ‘Revitalisasi Pancasila sebagai Cita Negara Hukum’ di depan Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-65 Fakultas Hukum (FH) UGM, Kamis (17/2). Melihat gagasan revitalisasi Pancasila sebagai cita hukum, kata Mahfud, menjadi mendesak dan tidak hanya diwacanakan, tetapi harus dijalankan. Gagasan ini untuk mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai cita hukum, dari pembentukan hukum hingga pelaksanaan dan penegakan hukum. Revitalisasi, jelasnya, sangat perlu dilakukan untuk menjadikan Pancasila sebagai paradigma dalam berhukum, sehingga dapat memperkecil jarak antara das sollen dan das sein, sekaligus memastikan nilai-nilai Pancasila senantiasa bersemayam dalam praktik hukum. Nilai-nilai dasar tersebut, kata Prof Mahfud melahirkan empat kaidah penuntun hukum yang harus menjadi pedoman dalam pembangunan hukum. Di antaranya, hukum nasional harus dapat menjaga integrasi baik ideologi maupun teritori sesuai tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hukum nasional harus dibangun secara demokratis dan nomokratis. Artinya mengundang partisipasi dan menyerap aspirasi masyarakat luas melalui mekanisme yang fair, transparan dan akuntabel. Selain itu, hukum nasional harus mampu menciptakan keadilan sosial dalam arti harus * Bersambung hal 7 kol 6 mampu memperpendek jurang antara yang kuat dan lemah serta memberi proteksi khusus terhadap golongan yang lemah dalam berhadapan dengan golongan yang kuat baik dari luar maupun dari dalam negeri sendiri. Hukum harus menjamin toleransi beragama yang berkeadaban antar pemeluknya. ìTidak boleh ada pengistimewaan perlakuan terhadap agama hanya karena didasarkan pada besar dan kecilnya jumlah pemeluk,î ujar Prof Mahfud. Proses revitalisasi tidak dapat dilakukan dengan sekadar sistem pendidikan aparat penegak hukum yang menekankan pada aspek pengetahuan seperti pola penataran P4, tetapi harus terinternalisasi serta menyatu dengan sistem dan kultur hukum. Dalam proses ini diperlukan peran semua pihak. (Asp)-m. Kemana penataran P4. apakah PENATARAN P4 kalah bagus dengan OSPEK?
Entry filed under: Uncategorized. Tags: .
Maaf bila belum dapat menata dengan baik karena keterbatasan segala sesuatunya. Saran dan kritik yang bersifat membangun sangat saya harapkan.
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed